Isu Upah Tak Layak, 4 Ditangkap, FKPPI Kecewa PT Ratansha Utus Orang Tak Kompeten, Tantang Heni Sagara Turun

- 29 Januari 2024, 21:23 WIB
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024.
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024. /DeskJabar.com/Rio Kuswandi/

 

 

DESKJABAR - Akhirnya PT. Ratansha Purnama Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dan farmasi menghadiri pemanggilan untuk mediasi dan klarifikasi dengan Forum Komunikasi Putera Puteri Purnawirawan dan Putera Puteri TNI Polri (FKPPI) Sumedang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Jawa Barat, Senin, 29 Januari 2024.

Sedianya, agenda mediasi dan klarifikasi dijadwalkan pada pekan lalu, Senin, 22 Januari 2024. Namun, pihak PT Ratansha mangkir dan membatalkan untuk menghadiri pemanggilan karena berbagai alasan tertentu, salahsatunya karena ada audit internal yang melibatkan seluruh divisi.

PT Ratansha menghadirkan Erwin yang bertugas sebagai bagian umum di perusahaan kosmetik tersebut. Ia ditemani satu rekannya dari bagian HRD.

Baca Juga: Sumedang, Isu Upah Tak Layak, 4 Karyawan Ditangkap, PT Ratansha Penuhi Panggilan, Mediasi dengan FKPPI

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang, Djadjat Sudrajat beserta jajaran.

Agenda mediasi dan klarifikasi ditengahi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan.

Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang, Djadjat Sudrajat menegaskan jika FKPPI kecewa pada pertemuan itu.

Pasalnya, kata Djadjat, PT Ratansha tidak menghadirkan tokoh utama, malah mewakilkan pada orang yang tidak berkompeten, tidak punya kebijakan dan tidak mengerti apa-apa.

Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Gelar Pemutakhiran Data Kependudukan, Samakan Data Daerah dan Pusat

"Sangat tidak memuaskan, karena orang yang hadir itu bukan orang yang kita harapkan. Jadi jangan mendatangkan orang yang tidak tahu apa-apa," tegas Djadjat sesuai pertemuan, Senin, 29 Januari 2024.

Djadjat mengatakan, karena yang dihadirkan orang yang tidak berkompeten, pembahasan jadi ngambang dan bertele-tele.

Semua tuntutan dan pertanyaan-pertanyaan yang disuarakan, khususnya yang kaitannya dengan dugaan pelanggaran pengupahan oleh PT Ratansha tidak bisa dijawab dengan baik.

Djadjat mengharapkan yang hadir dalam pertemuan itu adalah pimpinannya langsung, yakni dalam hal ini, Heni Sagara sebagai Founder PT Ratansha Purnama Abadi.

Baca Juga: BLT Rp200 Ribu Per Bulan Segera Dicairkan Selama Januari Hingga Maret 2024, Simak Penjelasannya

"Yang kita harapkan itu ibu Heni yang hadir yang gagah berani itu. Sebetulnya kita FKPPI sangat kecewa, dengan yang hadir itu hanya sekedar bagian umum," tegasnya.

Adapun yang disuarakan pada saat pertemuan itu, kata Djadjat, perihal PT. Ratansha Purnama Abadi membayar pekerja jauh dari yang ditetapkan dalam UMR/UMK Sumedang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMR Kabupaten Sumedang 2023 naik sebesar 7,07 persen dari UMR tahun 2022.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMR Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.

"Tapi ini, (PT. Ratansha) hanya membayar Rp 1,8 juta, bahkan ada yang kurang, katanya ada yang hanya Rp 900 ribu. Padahal mereka itu sudah bekerja 4, 5 dan 6 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun. Tapi, gajinya cuma segitu-gitu aja, ada apa sebetulnya," tanyanya.

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Padahal, PT. Ratansha melaporkan kepada pemerintah, soal gaji karyawan itu nilainya UMR/UMK.

"Termasuk juga di BPJS dilaporkan nilai gajinya UMR, tapi yang diberikan hanya cuma Rp 1,8 juta," keluhnya.

Kemudian, lanjut Djadjat, PT. Ratansha juga tidak mencantumkan angka nilai gaji pada perjanjian kontrak kerja.

"Padahal kan mencantumkan gaji itu, nilai itu wajib tentang ketenagakerjaan, tapi kenapa ini tidak dicantumkan," katanya.

Tuntut PT. Ratansha Cabut Laporan soal 4 Karyawan Ditangkap

Selain itu, FKPPI juga menuntut PT. Ratansha untuk mencabut laporan terkait 4 karyawan yang dipolisikan oleh pihak PT. Ratansha sendiri karena dugaan pencurian di perusahaan tersebut.

Mereka diduga mencuri, kata Djadjat, bukan berarti karena niatan jahat atau watak kriminal lainnya. Akan tetapi, karena perlakuan PT. Ratansha sendiri yang semena-mena membayar gaji karyawan.

Bahkan, pencurian tidak hanya dilakukan 4 orang karyawan saja, akan tetapi dilakukan oleh hampir 90 persen karyawan PT. Ratansha.

Hal itu diakui oleh karyawannya sendiri, bahwa merekalah yang mencuri dan menjual barang-barang di perusahaan kosmetik itu melalui jalur belakang.

Dan sebagai bentuk solidaritas kepada 4 orang karyawan yang ditangkap itu, karyawan lainnya pun bersedia diperiksa oleh polisi.

"Ya mereka mengakui (mencuri) dan bahkan minta diperiksa juga karena mereka juga melakukan hal yang sama. Ini sebagaimana diakui salahsatu karyawan sendiri untuk yang di Congeang (perusahaan daerah Congeang), satu orang ditangkap semuanya akan berhenti bekerja bahkan mereka menuntut untuk diperiksa juga semuanya karena mereka mengakui mereka melakukan pencurian seperti itu," bebernya.

Nah, ketika ditanyai perihal itu perwakilan PT. Ratansha sendiri yang diwakili Erwin, kata Djadjat, tidak bisa menjawab dan memberikan tanggapan apa-apa.

"Jadi maksudnya, apapun yang dipertanyakan oleh FKPPI tolong jawab, misalkan kenapa UMR hanya di kasihkan1,8 juta dari semuanya 3,4 juta, apa alasannya? Kalau memang perusahaan itu tidak mampu ya katakan saja tidak mampu. Tapi apakah memang begitu caranya? Gitu ya, kalau sekarang misalkan didalam kontrak kerja itu tidak dicantumkan nilainya, tolong jawab. Karena dia itu bagian umum, banyak tidak tahu tentang apa yang kami tanyakan," bebernya.

PT Ratansha yang diwakili Erwin sebagai bagian umum di perusahaan tersebut memberikan tanggapan, tidak mengiyakan dan tidak juga menyangkal terhadap pemaparan serangkaian pertanyaan dari pihak FKPPI.

"Tidak ada penyangkalan, tidak mengiyakan dan tidak juga menolak, karena banyak tidak tahu. Katanya mungkin ini urusan pimpinan. Harusnya pimpinan sendiri yang hadir jangan mendatangkan orang yang tidak mengerti apa-apa. Jadi tolonglah, apalagi jadi kasus seperti ini jangan menghadirkan orang yang tidak paham. Tapi, pimpinan sendiri yang harus hadir, biar tidak bertele tele," bebernya mengeluhkan.

Jadi, kata Djadjat, hasil pertemuan ini bisa dibilang cukup mengecewakan. Yang pada akhirnya, setelah bersusah payah menyuarakan pendapat dan mempertanyakan soal temuan dugaan pelanggaran yang dimaksud, pihak perwakilan PT Ratansha hanya irit bicara.

"Akhirnya kami sepakat berikan mereka waktu 1 minggu untuk menjawab, ditujukan ke FKPPI tembusan ke Disnaker. Kalau jawaban tersebut dapat memuaskan kita dan dapat diterima, ya sudah selesai, ga ada apa-apa dengan kita, engga ada cerita lain atau jawabannya cukup dapat dipahami. Tapi kalau ternyata jawaban tidak dapat bisa kita terima ya maaf, ini hak kita untuk melangkah lebih jauh, mau dibawa kemana ini kasus," kata Djadjat.

Yang jelas, ulang dia lagi, apa yang dilakukan oleh PT Ratansha kepada para pekerja itu sudah keterlaluan. Djadjat menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Secepatnya akan kita bawa ke ranah hukum, jadi jangan berfikir kita ini kalah duit, jangan berfikir seperti itu, engga ada bicara duit dengan kita, saya ingin ibu Heni yang gagah berani itu hadir," kata dia kembali menegaskan.

Erwin, perwakilan PT. Ratansha Purnama Abadi yang hadir pada mediasi dan klarifikasi itu tidak menanggapi banyak atas apa yang disampaikan oleh FKPPI, termasuk juga ketika ditanya soal dugaan pelanggaran pengupahan PT. Ratansha kepada karyawannya.

Erwin tidak mengiyakan dan juga tidak menolak ketika PT. Ratansha Purnama Abadi disebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dibidang pengupahan kerja.

"Yang jelas masih ada beberapa hal di kami (PT. Ratansha Purnama Abadi) yang perlu diperbaiki," jelas Erwin.

Erwin pun tidak menjawab seluruh pertanyaan dan tuntutan yang disampaikan oleh FKPPI. Dia mengaku tidak berkompeten perihal itu, mengingat dia hanya perwakilan yang diutus PT. Ratansha.

"Kami minta waktu 1 minggu untuk menjawab, nanti kami akan berikan jawaban secara tertulis," pinta Erwin.

Wartawan sempat bertanya kepada Erwin usai mediasi dan klarifikasi di kantor Disnakertrans Sumedang itu.

Erwin yang mengaku bertugas sebagai bagian umum di PT. Ratansha itu irit bicara.

"Ke Pak Bambang aja," kata Erwin singkat.

Wartawan sempat bertanya, betul tidak terkait apa yang dilaporkan bahwa PT. Ratansha melanggar aturan pengupahan, tidak memberikan hak pekerja secara penuh?.

Erwin malah melemparkan dan bertanya kepada Disnakertrans saja.

"Ke dinas aja (Disnakertrans Sumedang), kita pasrahkan aja ke dinas. Yang lebih mengerti pihak dinas, ada kekurangan atau apapun, dinas nanti melakukan (tembusan) ke pengawasan," ucapnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan pihaknya telah menerima laporan sejak beberapa waktu lalu.

Terkait laporan ini, kata Bambang, Disnakertrans Sumedang hanya menerima laporan saja. Soal tindak lanjut itu menjadi bagian pengawasan di provinsi Jawa Barat.

"Kita tidak ada kewenangan untuk menindaklanjuti, soal tindaklanjut itu bagian pengawas di provinsi. Yang jelas, soal ini soal ini sudah kami sampaikan ke bagian pengawasan," pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah