Bawaslu Kabupaten Bogor Memanggil 15.228 Putra Putri Terbaik Menjadi PTPS, Ini Jadwal dan Syaratnya!

- 29 Desember 2023, 13:16 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 / Instagram @bawaslukabbogor/

 

 

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membuka lowongan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk ditempatkan di seluruh TPS se-Kabupaten Bogor.

Tenaga PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Bogor sebanyak 15.228 laki - laki dan perempuan berusia paling rendah 21 tahun.

Bagi yang tertarik dan berminat atas lowongan PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Bogor, dapat segera melakukan pendaftaran di Kantor Kecamatan masing - masing di wilayah domisili.

Baca Juga: INFO TERKINI, Jalan Raya Sukabumi Cianjur Lumpuh Total, Diduga Adanya Acara Haul Mama Gentur

Sebelum melakukan pendaftaran PTPS, persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar di Kantor Kecamatan setempat.

Syarat Daftar PTPS Kabupaten Bogor

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat dan jujur dan adil.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Resmikan Galeri Parawira, Bima Arya : Lorong Waktu Sejarah Bogor 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga: KONI Kota Bandung Dukung Jabar Hattrik di PON 2024, Tercatat 306 Atlet Asal Kota Kembang Bela Jawa Barat

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Timeline PTPS

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran : 19-31 Desember 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2 - 6 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Final Liga 3 Jabar 2023, Persikas Subang Ingin Naik Kelas di Sepakbola Indonesia

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 2-6 Januari 2024.

4. Pengumuman Perpanjangan : 7 Januari 2024.

5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di masa perpanjangan G2 : 7-8 Januari 2024.

6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7 - 8 Januari 2024.

7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024.

8. Tanggapan/masukan masyarakat : 10 - 21 Januari 2024.

9. Wawancara : 2 - 17 Januari 2024.

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Wawancara :

18-19 Januari 2024.

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II : 19-21 Januari 2024.

12. Pelantikan Pengawas TPS : 22 Januari 2023.

13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas : 24 Januari - 7 Februari 2024.

Itulah informasi dari Bawaslu Kabupaten Bogor, anda berminat menjadi petugas Pengawas TPS, siapkan berkasnya dan daftar di Kantor Kecamatan setempat, semoga bermanfaat.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x