Di Cianjur Ada Negeri Biawak, Populasi Hewan ini Sangat Banyak di Bojongpicung

- 22 Desember 2023, 09:59 WIB
Tampilan hewan biawak yang ditangkap di Bapeltan Dinas Tanaman Pangan dan Hotikultura Provinsi Jawa Barat, di Bojongpicung, Cianjur,
Tampilan hewan biawak yang ditangkap di Bapeltan Dinas Tanaman Pangan dan Hotikultura Provinsi Jawa Barat, di Bojongpicung, Cianjur, /dok Bapeltan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah personel Bapeltan DTPH Jawa Barat menunjukan foto beberapa hewan biawak ditangkap. Hewan biawak yang ditangkap ada yang ukuran sedang maupun besar. Hewan-hewan biawak di Bojongpicung seakan tidak habis-habisnya, karena sudah menjadi kultur habitat setempat.

Disebut-sebut, Yang membeli biawak selalu ada, kebanyakan untuk disate, kabarnya untuk obat gatal, maupun minyaknya dipakai umpan bagus untuk mancing ikan. Harga biawak itu rata-rata sekitar Rp 30.000-50.000/ekor, tergantung ukuran diperoleh.

 Baca Juga: Komoditas Perkebunan Ini Dilirik Kaum Milenial di Sumedang dan Cianjur, Bisa Bikin Kaya Mendadak

Apakah biawak halal dimakan ?

Kawasan Bojongpicung yang termasuk kawasan Cihea jakur Cirajang, secara sejarah pernah memiliki ikon sebagai sentra ikan mas dan ikan gurame di Kabupaten Cianjur. Diantara para penikmat kuliner masakan Sunda, jalur Ciranjang pernah terkenal masakan ikan bakar Cianjur atau ikan pesmol Cianjur.

Ketika jalur jalan raya Ciranjang masih menjadi jalur utama rute Bandung-Jakarta pp sampai tahun 2005, para pelintas masih mengenal jalur itu banyak rumah makan menyajikan ikan bakar Cianjur atau ikan pesmol Cianjur.

Bagi masyarakat Kota Bandung yang kebetulan melihat ada rumah makan ikan bakar Cianjur atau ikan pesmol Cianjur, sebenarnya menu masakan tersebut berkaitan dengan pernah jayanya kawasan Cihea-Ciranjang, termasuk Bojongpicung sebagai sentra ikan mas dan ikan gurame.

Kawasan Cihea merupakan kawasan pesawahan yang lengkap dikelilingi hutan di sekelilingnya, berikut habitat hewan-hewan khas setempat, terutama biawak. Nah, hewan-hewan biawak itu suka merugikan para pembudidaya ikan karena suka menghabiskan ikan-ikan dalam kolam.

Khusus soal daging biawak untuk konsumsi, mengutip situs banten.nu.or.id, disebutkan, pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-7 di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1932, menyebutkan, hewan biawak itu bukan binatang dlam, karena itu haram dimakan. Rujukannya adalah Kitab al-Qulyubi ‘alal Minhaj.

***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x