Kadishub Jabar dan 2 Pejabat Lain Diusulkan Bey Machmudin jadi Pj Bupati Ciamis, Berikut Daftarnya

- 7 Desember 2023, 12:26 WIB
Tiga bakal calon Pj Bupati Ciamis IR. HA Koswara MP, (kiri), H. Engkus Sutisna, ST, MT, dan Dra. Hj. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si,
Tiga bakal calon Pj Bupati Ciamis IR. HA Koswara MP, (kiri), H. Engkus Sutisna, ST, MT, dan Dra. Hj. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si, /Kolase foto Facebook, jabarprov.go.id, @dispusipdajabar/

DESKJABAR - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Kadishub Jabar), IR. HA Koswara MP, satu di antara tiga nama yang diusulkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machudin ke Mendagri untuk menggantikan Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati H. Yana D. Putra yang berakhir tugasnya 31 Desember 2023 mendatang.

Dikutip Deskjabar dari berita berjudul "Ini Dia Tiga Bakal Calon Pj Bupati Ciamis 2023-2024 yang Diusulkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin"  yang terbit di kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com sebagaimana dilaporkan Zulkarnaen Finaldi, dua nama lain yang diusulkan Bey yakni H. Engkus Sutisna, ST, MT, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Jabar.

Sementara satu calon lainnya yakni Dra. Hj. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Jabar.

Baca Juga: Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Berakhir Terjawab Sudah, Ini Tanggalnya

Nantinya dari tiga nama pejabat yang berasal dari lingkungan Pemprov Jabar tersebut, salah satunya akan dipilih Presiden melalui Mendagri kemudian akan dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Setelah dilantik, Pj Bupati Ciamis tersebut akan bekerja mulai 1 Januari 2024 hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati depinitif pasca pilkada serentak 2024 mendatang.

31 Desember 2023

Seperti diberitakan Deskjabar sebelumnya, DPRD Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Ciamis pada, Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Dede Herli, S.Pt., M.M., didampingi Wakil Ketua II Pipin Arip Apilin dan Wakil Ketua III Sopwan Ismail, S.Psi., M.H.

Dalam Sidang Paripurna itu Dede mengatakan bahwa masa tugas bupati dan wakil bupati Ciamis akan berakhir pada 31 Desember 2023 dan selanjutnya akan dijabat Penjabat (PJ).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x