Pertimbangan kerjasama ini pun menurut Dayan bertujuan untuk pengamanan lahan, terlebih muncul isu adanya dampak kerusakan alam dan lingkungan.
Kejaksaan, Kepolisian Dukung Upaya Konservasi Hutan Bambu Ciater
Mengenai Vila tanpa izin yang berdiri di atas lahan konservasi hutan bambu Ciater saat ini, perlu ditertibkan jika tidak memiliki legalitas yang kuat.
“Kami siap mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Kodim 0605/Subang terkait dengan penertiban bangunan tanpa izin di lahan tersebut," kata Akhmad Adi Sugiarto, SH. MH., Kasie Intel Kajari Subang.
Terlebih, lanjutnya, tanah atau lahan milik negara itu dikuasai oleh pihak lain, kita bisa langsung menggugat atau mengambil alih, karena aset negara adalah harta negara.
Baca Juga: Prof Suyitno Ungkap Role Model Hidup Damai dalam Heterogenitas
Dalam acara diskusi tersebut Polres Subang yang diwakili Satreskrim Unit Harda menjelaskan tentang kejahatan pertanahan yakni kejahatan yang dilakukan dan berhubungan dengan hak hak atas tanah.
Kejahatan pertanahan ditinjau dari segi waktu terjadinya, terbagi atas 3 yakni saat pra-perolehan, menguasai tanpa hak dan mengakui tanpa hak.
"Polri sebagai alat negara dalam bidang penegakkan hukum dan perlindungan serta pengayoman masyarakat wajib untuk memelihara tegaknya hukum yang adil di bidang pertanahan sehingga dapat menjamin kepastian kepemilikan hak atas tanah.***