Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin Jadi Penyebab Rusaknya Hutan Bambu Ciater Subang

- 24 Oktober 2023, 18:37 WIB
Suasana diskusi pencegahan alih fungsi lahan yang menyebabkan rusaknya sumber mata air di kawasan Ciater Subang. / dokumen Dandim 0605
Suasana diskusi pencegahan alih fungsi lahan yang menyebabkan rusaknya sumber mata air di kawasan Ciater Subang. / dokumen Dandim 0605 /

 

PTPN VIII Ajukan Penerbitan HGU

Di sisi lain, terkait dengan kepemilikan lahan dari PTPN VIII wilayah Kabupaten Subang, Kakan ATR/BPN Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepuddin A. Ptnh., M.Si., mengatakan dari data yang ada memang HGU PTPN VIII sudah berakhir tahun 2002.

Diakuinya hingga saat ini itu sudah mengajukan untuk perpanjangan kembali.

"HGU PTPN VIII ini memang sudah habis masa berlakunya, dan sudah dilakukan proses permohonan perpanjangan namun belum selesai, sehingga hak prioritas akan diberikan kepada pemegang HGU awal," kata Andi.

Di dalam UU Pokok Agraria dijelaskan bahwa tanah HGU yang telah habis masa berlakunya akan diserahkan kepada pemerintah. Namun dalam hal ini kewenangan hak atas tanah masih berada pada PTPN VIII (jika sanggup mengelola dengan mengajukan perpanjangan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Peran Kodim 0605/Subang pun merupakan bagian dari Pemerintah sebagai Muspida Kabupaten Subang. Menurut Andi, apa yang telah dilakukan Kodam III/Siliwangi melalui Kodim 0605/Subang patut diberikan apresiasi, yang harus didukung oleh semua pihak.

Lahan konservasi hutan bambu Ciater seluas 42,83 hektar yang dimaksud saat ini telah dikerjasamakan oleh PTPN VIII kepada PT Mega Bumi Laksana (PT MBL), guna pemanfaatan agribisnis serta fasilitas pendukungnya.

Hal ini untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan konservasi. Pihak Legal PTPN VIII, Dayan Nasution menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan PT MBL ini mengacu kepada Permen BUMN tentang pendayagunaan aset.

Bahwa setiap BUMN PTPN bisa mendayagunakan atau optimalkan lahan yang tidak atau kurang produktif dengan pihak ketiga atau swasta maupun BUMN lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Permen BUMN nomor Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x