Ini Kronologi Penetapan 5 Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Dua Diantaranya Berinisial D dan Y

- 18 Oktober 2023, 21:49 WIB
D dan Y sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, kini  dilakukan penahanan.
D dan Y sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, kini dilakukan penahanan. /tangkapan layar YouTube Heri Susanto/


DESKJABAR
- Setelah perjalanan panjang dalam mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang selama 3 tahun,  Polda Jabar akhirnya menetapkan 5  orang tersangka.

Penetapan ke-5  orang tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu, dilakukan pada 17 Oktober 2023, 2 orang diantara tersangka sudah dilakukan penahanan, yaitu D dan Y. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman.

Disebutkan, pada Senin 16 Oktober 2023 hadir  saudara D tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Gibran Tak Diundang Saat Megawati Umumkan Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Pendalaman keterangan

Diakui pihak Polda Jabar, hal ini harus dilakukan pendalaman kembali terkait peristiwa dan kesaksian kesaksian serta melengkapi sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mako Polda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Bandung, Rabu 18 Oktober 2023.

"Memang kita belum melakukan rilis atau mengungkap secara penuh kepada publik," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Cepat Whoosh dapat Dilakukan di BNI Mobile Banking

Tersangka D datang ke Polda

Disebutkan, sebelumnya saudara D datang ke Polda Jabar pada 16 Oktober 2023 bersama pengacaranya. Dengan maksud untuk menyampaikan terkait inisiasi untuk justice collaboration.

Akan tetapi, lanjutnya, dari pemeriksaan sebelumnya pada 19 September 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara D, dan beliau sudah ada pengakuan di dalamnya.

"Jadi sudah ada hasil keterangan yang memberikan data bahwa memang kejadiannya siapa saja pelaku, semua sudah disampaikan," ucap Tompo.

Baca Juga: Ternyata Masyarakat Tengger, Selain Kuat Pegang Adat Istiadat, Juga Melek Digital

Jadi, lanjutnya, pihaknya sudah memiliki data yang sudah cukup kuat, termasuk D sebagai salah seorang tersangka. Ibrahim Tompo pun mengakui, pihaknya berusaha mengungkapkan perkara dengan menguatkan alat bukti.

"Kita juga sudah memiliki alat bukti menguatkan dan mengarah kepada beberapa tersangka ini," jelasnya.

Pengakuan dan alat bukti

Akan tetapi, tambahnya lagi, pengakuan tidak menjadi syarat utama sebagai penetapan seseorang menjadi tersangka. Diakui, karena waktunya hampir bersamaan sehingga pada saat itu pihaknya tidak melihat bahwa dia (D) bagaimana datang atau menilai posisinya.

Baca Juga: Hujan Tak Kunjung Datang, Ribuan Warga Ciamis Ikuti Sholat Istisqa di Alun-alun Ciamis

Akan tetapi pihaknya sudah memiliki data yang bisa menguatkan terhadap ke-5 orang tersangka itu, termasuk saudara D.

Disinggung terkait justice collaboration, Tompo mengatakan, itu nanti akan ada segmennya sendiri, dengan syarat tertentu. Dan memang pihaknya dalam penyelidikan berusaha untuk mengukuhkan dulu.

"Dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Nah kalaupun ada kontribusi yang bersangkutan (D) nanti, itu akan menjadi pertimbangan di penyidikan," kata Tompo.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Disinggung penetapan tersangka terhadap ke-5 orang, yang salah satunya adalah D, Tompo menyebutkan, tentunya alat bukti yang sudah dimiliki cukup. Sehingga penyidik berkeyakinan ada keterkaitan antara kejadian dengan TKP kepada tersangka.

"Yang membuat keyakinan penyidik ini dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk ke-2 atau ke-5 tersangka ini," tuturnya.*** 

Editor: Syamsul Bachri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x