ADA Aroma Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Danu Datangi Polda Jabar dan Kuasa Hukum Minta Saksi Dijaga

- 17 Oktober 2023, 09:56 WIB
Tim ATS Law Firm sebelum bertolak ke Polda Jabar mendampingi saksi Danu mendatangi tim penyidik pada Selasa 17 Oktober 2023.
Tim ATS Law Firm sebelum bertolak ke Polda Jabar mendampingi saksi Danu mendatangi tim penyidik pada Selasa 17 Oktober 2023. /YouTube Fredy Sudaryanto/

DESKJABAR – Ada aroma kasus Subang 2021 akan segera terungkap, setelah saksi Danu dan tim kuasa hukumnya  mendatangi Polda Jabar. Kuasa hukum juga meminta Polda Jabar untuk menjaga dan mengamankan saksi Danu.

Aroma akan adanya segera pengungkapan kasus Subang 2021, sudah terlihat dalam sepekan terakhir dimana ada komunikasi intens antara tim kuasa hukum Danu dengan keluarga besar korban almarhumah Ibu Tuti.

kaauBaca Juga: UPDATE Kasus Subang 2021, Putra Bungsu Ibu Mimin Diperiksa Marathon di Polda Jabar, Benarkah Ada Konfrontasi?

Namun dari jejak digital media, komunikasi intens yang dilakukan kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan beserta tim, dilakukan tanpa melibatkan suami dan sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut yakni Yosef.

Aroma akan segera terungkapnya kasus Subang 2021 juga semakin ditegaskan oleh Achmad Taufan, yang pada Senin 16 Oktober 2023 pagi sudah ada di Bandung bersama timnya. Dia juga memaparkan maksud keberadaan mereka di Bandung dengan kekuatan tim yang lengkap.

Dari pernyataan Achmad Taufan, tersirat apakah saksi Danu akan jadi justice collabolator seperti halnya Bharada E di kasus Ferdy Sambo?

Hari Ini Danu Datangi Polda Jabar

Aroma akan segera terungkapnya kasus Suang 2021 yang sudah masuk tahun ke-3 sebenarnya sudah beredar beberapa pekan lalu. Ada kondisi-kondisi yang mengarah kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang itu akan segera terungkap.

Kondisi misalnya tiba-tiba YouTuber Heri Susanto menyatakan akan mengambil sikap terhadap Danu, karena hingga saat ini kasus Subang 2021 belum juga terungkap. Meski saat itu Heri Susanto tidak memberikan pernyataan gambling sikap yang dimaksud.

Seperti diketahui, sejak awal kasus Subang 2021, Heri Susanto cukup dekat dengan Danu. Bahkan melalui Heri pula ahirnya Danu dan Yoris mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan.

Tidak hanya itu saja, sejumlah YouTuber yang selama ini mengawal kasus Subang memberikan tema kasus Subang akan segera meledak, dalam beberapa tayangan di waktu-waktu terakhir mereka.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 17 Oktober 2023, Naik atau Turun? Ini Rinciannya

Bahkan dalam tayangan di kanal YouTube Fredy Suaryanto, saksi Danu usai menjalani pemeriksaan terakhir di Polda Jabar seolah memberikan pesan penting “Buat apa kata-kata yang penting kenyataan,” tanpa mengerti apa maksud dibaliknya.

Dalam tayangan di kanal Fredy Sudaryanto terbaru yang tayang pada Selasa 17 Oktober 2023 pagi, menayangkan pernyataan Achmad Taufan. Saat itu didampingi timnya secara lengkap, Achmad Taufan memberikan keterangan penting.

Hal itu dikemukakan Achmad Taufan saat ketibaan di Bandung bersama timnya pada Senin pagi, sebelum dia bertolak ke Polda Jabar mendampingi kliennya Danu.

Achmad Taufan mengatakan bahwa hari ini mereka akan mendampingi Danu mendatangi tim penyidik di Polda Jabar. Kedatangan mereka tidak ada surat panggilan, melainkan atas inisiatif mereka untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kasus Subang 2021.

Akankah Danu Jadi Justice Collabolator?

Mengutip dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto, Achmad Taufan mengemukakan bahwa dalam beberapa  pekan ini, pihaknya  intens melakukan komunikasi denga keluarga korban dan saksi Danu bertempat di Subang.

Dalam kunjungannya ke Subang, Achmad Taufan beserta timnya selain mendatangi TKP, kemudian ziarah ke makam Ibu Tuti dan Amel, juga melakukan doa bersama di rumah kakak-kakak almarhumah Ibu Tuti.

“Karena kita ada beban amanah dari keluarga besar korban dan masyarakat Indonesia karena dalam 2 tahun kasus ini belum terungkap, maka kasus ini harus segere selesai,” ujar Achmad Taufan.

Namun selama melakukan komuniksi intens dengan keluarga besar korban kasus Subang 2021, tidak melibatkan suami sekaligus ayah dari korban yakni Yosef, serta Yoris yang juga anak dan kakak dari korban.

Hal itu wajar karena Yosef dan Yoris sudah memiliki kuasa hukum masing-masing. Sementara keluarga besar korban sejak tahun 2021, telah menunjuk ATS Law Firm sebagai kuasa hukum Danu, Yoris, dan kedua korban yakni Ibu Tuti dan Amel.

Baca Juga: Kuasa Hukum Danu Saksi Kasus Subang 2021, Achmad Taufan Sebut Hal Mengejutkan, 1-2 Bulan Kasus Terungkap

Namun dalam perkembangan, Yoris sudah cabut dari ATS Law Firm pada akhir tahun 2021.

“Alhamdulillah dengan komunikasi intens dengan penyidik, akhirnya pada hari ini bersyukur karena kasus ini sudah ada harapan akan terselesaikan. Kami sudah inten komuniksi dengan keluarga besar korban  dan Danu, dan alhamdulillah Danu sudah punya keberanian untuk mengemukakan keterangan yang sebenar-benarnya,” paparnya.

Achmad Taufan menambahkan, bahwa pada Selasa ini mereka akan bertemu tim penyidik kasus Subang 2021 di Polda Jabar tanpa surat panggilan. Menurutnya, niat kedatangan Danu beserta tim kuasa hukumnya didukung keluarga besar agar kasus ini segara terungkap.

“Untuk itu, saya dan tim memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut mengawal kasus ini, untuk bisa memberi  dukungan dengan kekuatan doa  agar kasus ini bisa segera terselesikan,” paparnya.

Achmad Taufan menambahkan, bahwa Danu masih harus teus dikawal dan pihaknya mendukung agar dia berani untuk menyatakan hal yang sebenanya, karena kasus ini sudah lebih dari 2 tahun dan sudah terlalu banyak saksi yang diperiksa dan bukti yang telah dikumpulkan tapi kasus Subang 2021 belum juga terungkap.

“Untuk itu kita meohon kepada penyidik dan pimpinan Polda Jabar untuk mengamankan dan menjaga saksi kita (Danu) untuk bisa menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mampu memberikan keteranan yang sebenar-benarnya,” tuturnya.

Apakah dengan pernyataan ini, saksi Danu akan memegang status sebagai juctice collabolator

Justice collabolator yang dimaksud adalah sebagai saksi penting terkait kasus Subang 2021.

Status ini pernah disematkan kepada Bharada E di kasus Ferdy Sambo, dimana dia akhirnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasusnya. Dengan status ini, Bharada E akhirnya hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja.

Achmad Taufan sendiri menyatakan pihaknya siap jika nantinya ada konsekuensi yang harus diterima kleinnya tersebut. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah