Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 11-12 Oktober 2023, di D'Botanica dan Lucky Square

- 11 Oktober 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi polisi memberikan pengarahan kepada warga hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di lokasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi polisi memberikan pengarahan kepada warga hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di lokasi SIM Keliling Bandung. /Instagram @simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Buat Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, dan besok, Kamis, 12 Oktober 2023

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung mengabarkan tentang jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung tersebut melalui akun Instagram, @simrestabesbdg1.

Datanglah lebih dini sembari mempersiapkan biaya dan persyaratan. Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini dan besok.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 10-11 Oktober 2023, di Dago Plaza dan Ubertos

Rabu, 11 Oktober 2023

  • D'Botanica (BTC Mall), Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 12 Oktober 2023

  • Jabarang Coffee The Park Pasar Kreatif, Jalan Pahlawan Nomor 70, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Jika tidak sempat ke layanan SIM Keliling Bandung, ada 2 gerai SIM outlet yang juga melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Lokasinya adalah sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF Masih Aktif 10 Oktober 2023, Buruan Klaim Katana Infernoshock, Benarkah Termasuk Katana OP?

Informasi persyaratan

Berikut ini dan persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x