MEMALUKAN, Bantuan Rakyat di Kab. Tasikmalaya Berulang Kali Dikorupsi, Minta Jaksa Bongkar Kasusnya

- 14 September 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi korupsi pemotongan dana bantuan di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi korupsi pemotongan dana bantuan di Kabupaten Tasikmalaya /Pixabay/GDJ/

DESKJABAR - Kasus korupsi pemotongan dana bantuan untuk kabupaten Tasikmalaya kerapkali terjadi, berdasarkan catatan sudah dua kali menjadi kasus hukum dan pelakunya sudah divonis, kini kasus pemotongan dana bantuan juga kembali lagi, kini pemotongan terjadi pada bantuan keuangan untuk infrastruktur desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus pemotongan dana bankeu tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan nomor laporan pengaduan No 05/Ka/VI/2023 tentang Pengaduan Kasus Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya. Laporan itu berdasar temuan LHP BPK dengan kerugian Rp 3,5 miliar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Kejati Jabar dan sudah ada tindaklanjutnya, mudah mudahan ini langkah awal untuk membongkar kasus korupsi yang kerapkali terjadi di Tasikmalaya, yang dengan modus yang sama yakni melakukan pemotongan dana bantuan," ujar aktivis antikorupsi dari Beyond Anti Corruption (BAC), Nandang Suherman.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bankeu Kab. Tasikmalaya Mulai Ditindaklanjuti, Pelapor Diundang Pejabat Pidsus Kejaksaan

Menurutnya ada tiga point yang dilaporkan menyangkut pejabat eksekutif dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yakni soal tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran 8 miliar dan aktor pelaku yang mengeksekusi anggaran yang bukan wewenangnya.

"Memalukan terus berulang ini kasus pemotongan dana bantuan seolah tidak ada efek, padahal sebelumnya yang melibatkan mantan sekda Abdul Kodir sudah divonis bersalah, kemudian yang diduga melibatkan salah seorang pimpinan DPRD Jabar juga pelakunya sudah divonis, eh malah kejadian lagi," ujar Nandang.

Nandang menjelaskan bahwa kejadian pemotongan uang negara untuk masyarakat tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020, namun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) diluar kejaksaan tersebut tidak tuntas alias menggantung, kemudian tahun 2022 kasus korupsi pemotongan dana hibah terjadi untuk lembaga lembaga keagamaan.

"Mudah mudahan kasus yang saya laporkan ini terus berlanjut ke pengadilan dan bisa membongkar ke akar akarnya, terutama pejabat yang terlibat," ujarnya.

Tentu saja menurut Nandang perlua danya dukungan semua pihak agar kasus ini diusut on the track karena melibatkan banyak orang dan uang yang tidak kecil buat ukuran kabupaten Tasikmalaya sehingga kasusnya diharapkan tidak menguap begitu saja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x