Sorotan Publik, Sekolah Pungut Sumbangan, Begini Kata Kepala Cabang Dinas Wilayah II kota Depok dan Bogor

- 13 September 2023, 15:01 WIB
Wali kota Bogor, Bima Arya sidak ke Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor, meminta keterangan Kepala Sekolah, terkait adanya dugaan pungutan liar beberapa waktu lalu
Wali kota Bogor, Bima Arya sidak ke Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor, meminta keterangan Kepala Sekolah, terkait adanya dugaan pungutan liar beberapa waktu lalu /Instagram @bimaaryasugiarto/

DESKJABAR – Akhir – akhir ini publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait pungutan liar (pungli ) dan pungutan sumbangan di sekolah kepada para orang tua wali murid dengan dalih untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Di kota Bogor, berdasarkan informasi yang disampaikan Wali kota Bogor, Bima Arya di Instagram @bimaaryasugiarto, bahwa sudah banyak pengaduan masyarakat melalui @inpektorat_kotabogor, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah.

Baca Juga: Wisata Kuliner Dekat Stasiun Ciamis, Mulai dari Makanan Tradisional Hingga Westeren

Salah satu sekolah dasar di kota Bogor, sesuai aduan masyarakat yang diduga telah melakukan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, yakni SDN Cibeureum 1 Mulyaharja Bogor Selatan kota Bogor.

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 kota Bogor, Nopi Yeni S.Pd mengakui kekeliruannya kepada Walikota Bogor, Bima Arya, saat diminta menjelaskan kronologi peristiwa yang diduga terjadinya pungli.

Hal itu diketahui dalam tayangan video yang diunggah Bima Arya di akun Instagram milik pribadinya @bimaaryasugiarto beberapa waktu lalu, sebagaimana dilihat deskjabar.com, sang kepala sekolah mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada Walikota Bogor.

Sementara di kota Depok, peristiwa pungutan sumbangan kepada orang tua murid sempat viral di media sosial, terjadi di SMKN 1 kota Depok, dimana pihak sekolah memungut sumbangan kepada para orang tua murid sebesar Rp 2,8 juta, dan dinilai memberatkan.

Penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh biaya operasional sekolah (BOS).

Hal itu dilakukan pihak sekolah, karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa sepenuhnya membiayai keseluruhan program sekolah. Oleh karena itu, sekolah melakukan penggalangan dana pada orang tua siswa.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II kota Depok dan kota Bogor, Asep Sudarsono mengatakan, penggalangan dana melalui sumbangan diperbolehkan. Artinya tidak ada larangan untuk melakukan penggalangan dana melalui sumbangan.

Baca Juga: Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Akui Salah dan Minta Maaf, Bima Arya: Saya Minta Ibu Sampaikan Jujur

“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi yang tidak mampu dibebaskan,” kata Asep.

“Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak-anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak,” tambah Asep.

Selanjutnya, penggalangan dana ungkap Asep, dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Kemudaan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan berdasarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2022.

Bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui BOS dan Pemerintah Daerah melalui BOPD, dan peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.

Apabila ada program sekolah lanjut Asep, yang belum tercover dari dana BOS dan BOPD, maka satuan pendidikan menyampaikan kebutuhan tersebut pada komite sekolah. Dan Komite sekolah bisa meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang peduli.

“Dengan catatan bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan, dan sumbangan hanya ditujukan kepada orang tua yang mampu,” tegasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto Instagram @depok24jam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah