Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek.
Baca Juga: Kabar Dicky Mantan Pacar Amel di Kasus Subang 2021, Banyak Netizen Penasaran
Namun, ia akan berusaha berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.
Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.
“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ucap KDM.
Di akhir pertemuan KDM meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir. ***
Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS