"Memang ada satu masalah, dokumen lingkungannya itu kan belum lengkap. Tapi sebelumnya kita bisa lakukan itu. Ada catatan dari KPK bahwa ini dokumen lingkungannya belum lengkap," ujar Hedy Rahadian.
Adapun dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup.
Dokumen lingkungan tersebut bertujuan sebagai perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkungan dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya.
Mengenai dilakukannya lelang ulang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meresmikan Cteative Center Kota Tasikmalaya pada 21 Februari 2023 mengemukakan bahwa lelang ulang yang terjadi dalam proyek Tol Getaci merupakan hal yang wajar di proyek infrastruktur.
Menurutnya, lelang ulang dalam proyek konstruksi adalah sebuah hal lumrah sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pelaksana yang terbaik.
Baca Juga: Warga PJI Tasikmalaya Unjuk Kebolehan di Malam Kreasi Seni HUT RI ke 78
"Kalau investor tidak meyakinkan, walaupun jumlahnya banyak, negara tidak boleh memaksakan pilihan yang nanti tidak visible," kata Ridwan Kamil saat itu.
Justru, menurut Kang Emil, langkah lelang ulang dinilai lebih baik jika ternyata proyek pembangunannya dianggap berisiko mangkrak. Menurutnya, memaksakan pelaksana yang meragukan atau tidak memenuhi syarat mekanisme lelang, dianggap berisiko mangkraknya pelaksanaan pembangunan
4 Persiapan Penting
Untuk mempersiapkan pelaksanaan lelang ulang Tol Getaci, Kementerian PUPR sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk di antaranya 3 persiapan penting. Adapun 3 persiapan penting tersebut adalah :
1.Merubah skema
Di awal sejak diputuskan dilakukan lelang ulang proyek Tol Getaci usai konsorsium pemenang lelang sebelumnya dinytakan default, Kementerian PUPR melakukan langkah persiapan penting yakni dengan merubah skema kerjasama.