3.Desa Pamekarsari, seluas 16,27 hektare
4.Desa Sukaratu seluas 7,91 hektare
Dengan telah turunnya Tim Appraisal ke Desa Sukamukti, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman data nominative (danom) dan peta bidang. Dari tahap ini nantinya akan maju ke tahap musyawarah bentuk ganti rugi.
Jika di musyawarah ganti rugi ini sudah disepakati terkait harga lahan yang ditawarkan, maka mereka akan maju ke tahap akhir yakni pembayaran uang ganti rugi.***
Ingin mengetahui berita Tol Getaci lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI