Dede mengisahkan, UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia pada Pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi setiap warga negara.
Pemerintah ujar Dede, mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh pada bulan Agustus dari tanggal 1 hingga tanggal 31 untuk memperingati HUT RI.
Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud nasionalisme.
Tujuannya untuk memeriahkan hari kemerdekaan, tegas Dede.
Karnaval Jampana Desa Rancasalak cukup variatif sesuai potensi desa, terlihat ada peduli lingkungan, raksasa hulk, harimau raksasa, patung raksasa penunggang kuda sampai pemburu babi hutan dengan hasil tangkapannya tersaji.***