KASUS Subang 2021, Akankah Polda Jabar Tetapkan Tersangka pada 18 Agustus? INI Daftar Kejanggalan Saksi Utama

- 16 Agustus 2023, 08:54 WIB
Foto kedua korban kasus Subang 2021, Ibu Tuti dan Amel. kankah Polda jabar tetapkan tersangka di 18 Agustus 2023?
Foto kedua korban kasus Subang 2021, Ibu Tuti dan Amel. kankah Polda jabar tetapkan tersangka di 18 Agustus 2023? /Tangkapan layar YouTube Heri Susanto

Seperti diketahui, kedua jasad almarhumah ibu Tuti dan Amel ditemukan bertumpuk tanpa busana di bagian bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumah TKP di Jalancagak Subang.

Yoris kemudian melakukan klarifikasi dalam wawncara dengan media bahwa dia telah salah omong dan mobil Alphard tersebut tidak memiliki kunci otomatis.

Namun dalam kesaksi terbaru Dedi, mantan bendahara di sekolah di bawah naungan yayasan yang dipimpin Yoris, dia pernah beberapa kali melihat Yoris menghidupkan mobil Alphard melalui kunci otomatis di HP-nya.

Kejanggalan Yoris lainnya adalah di awal kasus dia seperti banyak menyerang bapaknya, Yosef, serta menolak tawaran pengacara yang disodorkan Mulyana. Namun dalam perjalannnya, Yoris bergabung dengan Danu di dalam kuasa hukum yang sama yakni Achmad Taufan.

Dalam perjalannya, Yoris secara mengejutkan kemudian berpisah dengan Danu dan bergabung dengan kuasa hukum Yosef yakni Rohman Hidayat. Meski tak lama kemudian, Yoris kembali keluar dari Rohman Hidayat.

Di awal kasus Yoris sempat berpendapat bahwa buat apa memakai pengacara kalau merasa tidak bersalah.

Namun dalam pemeriksaan terakhir saat istri Yoris, Yanti dan kedua orang tua Yanti diperiksa Polda Jabar, mereka sudah menggunakan jasa kuasa hukum yang baru. ***

Ingin mengetahui berita kasus Subang 2021 lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto YouTube Anjas Asmara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah