Ema Sumarna Jelaskan Proses Perjalanan Dinas Walikota Bandung ke Thailand yang Dinilai Ilegal

- 9 Agustus 2023, 16:07 WIB
Ema Sumarna saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor BandungD
Ema Sumarna saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor BandungD /DeskJabar



DESKJABAR - Ema Sumarna menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi Smart City Bandung pada proyek CCTV dengan terdakwa dari pihak ketiga, Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny.

Sidang yang digelar pada Rabu 9 Agustus 2023 menghadirkan tiga saksi salah satunya Pelaksana Harian (Plh.) Walikota Bandung Ema Sumarna.

Ema pun menjelaskan soal perjalanan dinas ke Thailand yang dipimpin Walikota Bandung saat itu Yana Mulyana untuk melihat CCTV produk Huawei. Belakangan perjalanan dinas itu tidak disetujui oleh Kemendagri.

Baca Juga: Jadi Ladang Gali Cuan, Ruben Onsu Sukses Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari di Shopee Live!

Ema menceritakan soal proses perizinan perjalanan dinas para pejabat di Pemkot Bandung ke Thailand. Perjalanan dinas tersebut diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.

Pejabat Pemkot Bandung yang pergi ke Thailand itu yakni Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana. Mereka berangkat sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.

Ema mengatakan bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.

Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, dari Pemprov Jabar, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri lah yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas itu disetujui ataukah tidak.

"Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya," kata Ema pada Rabu (9/8).

"Berarti saudara memproses awal?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

"Betul," jawab Ema.

Baca Juga: Kampung di Lebak, Banten Ini Pamit Bakal Lenyap dari Peta Negara pada Agustus 2023 ini

Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.

"Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?" kata Hera.

"Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?" ujar Hera melanjutkan.

"Iya," kata Ema.

"Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas," ungkap Hera.

Ema kemudian mengungkapkan bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.

Sepulang dari Thailand, Ema mengaku sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana yang turut serta berangkat ke Thailand.

"Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?" kata majelis hakim.

"Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan," ujar Ema.

"Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?" tanya majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef : Soal Barang Bukti, Saya Tidak Tahu Hukum Tapi Paham Hukum

"Tidak pernah," kata Ema.

Ema jadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x