Kronologi Penting Pengungkapan Kasus Subang 2021
Seperti diketahui, sekitar sebulan pasca kejadian kasus Subang 2021 pada 18 Agustus 2021, pada keterangannya 17 September 2021, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus mengegerkan ersebut adalah sebuah pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Setelah itu upaya tim penyidik pun berlanjut untuk berupaya mengungkap pelaku yang tega telah menghilangkan Tuti dan Amel di kasus Subang 2021.
Seperti diketahui pada kasus Subang 2021 tanggal 18 Agustus 2021, warga Jalancagak digegerkan dengan penemuan jasad Tuti dan Amel tanpa busana. Mereka disimpan ditumpuk dalam bagasi mobil Alphard milik korban yang terparkir di halaman rumahnya di Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Adapun kronologi upaya pengungkapan yang telah dilakukan tim penyidik adalah :
1.Otopsi ulang
Otopsi ulang dilakukan pada 2 Oktober 2021 oleh tim forensik dari Mabes Polri yang dipimpin Dr.Sumy Hastry. Dari hasil otopsi ulang tersebut diperoleh adanya koreksi dari hasil otopsi pertama.
2.Tim anjing pelacak
Sekitar 13 hari pasca kejadian, penyidik menurunkan tim anjing pelacak ke sejumlah lokasi di sekitar TKP. Hal ini dilakukan untuk pengembangan bukti CCTV tentang keberadaan sebuah mobil Avanza dan motor NMax warna biru.
Yang menarik, saat itu anjing pelacak sempat mengonggong kepada salah satu saksi yakni Danu.
3.Tes Kebohongan
Tepat sebulan pasca kejadian pembunuhan kasus Subang, saksi yang juga istri dan ayah dari korban yakni Yosef dan istri mudanya, Mimin Mintarsih, menjalani tes kebohongan yang dilakukan oleh tim dari Mabes polri.