BRI Bandung Martadinata Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar

- 2 Agustus 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Bank BRI, hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi Bank BRI, hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Berdasarkan catatan ada sekitar 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan oleh mereka untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi.

Dalam melakukan akal bulusnya, mereka berbagi peran Tantan Muntana sebagai suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.

Baca Juga: Rekap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan Keempat: Ironi Persib Bandung dan Arema FC di Zona Degradasi

Sedangkan Ivandi Danang sebagai petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.

Persidangan mereka akan digelar Rabu hari ini diagendakan untuk pembacaan ekseksi terhadap dua orang terdakwa, sedangkan satu orang terdakwa yakni Tantang tidak mengajukan eksepsi.

Kerugian akibat ulah para terdakwa negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar.

Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu sebelumnya pihak BRI melalui Pimpinan Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata Heru Senjaya memberikan tanggapan BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Lalu BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x