Gambaran kondisi
Disebutkan pula oleh pihak HRD Natatex, terhadap beberapa karyawan atau tepatnya mantan karyawan, sudah dibayar sebagian, bukannya tidak dibayar sama sekali.
Dikatakan, perusahaan hanya mendahulukan yang sedang bekerja dulu dan berusaha untuk membangkitkan perusahaan ini. Ia juga mengakui, walau itu pun masih belum normal pengupahannya.
Menurut pihak HRD Natatex, persoalan ini lebih kepada urusan tata krama. Dalam dunia kerja, antara masuk dan keluar pun juga ada komunikasi dari kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan pula. Ketika awal masuk kerja ada komunikasi, begitu pula keluar atau berhenti dari pekerjaan juga harus demikian.
“Bebas, kita kan bukan zaman penjajahan, keur mah ayeuna zaman keur ripuh. Sebaiknya, orang-orang yang ingin keluar atau berhenti kerja ada informasi atau memberitahu sejak sebelumnya dengan cukup waktu, sehingga kami dari manajemen perusahaan juga ada persiapan,” tulis pihak HRD Natatex Prima.