DESKJABAR - Perjanjian kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung dengan pihak ketiga menjadi sorotan.
Sewa lahan tersebut diperuntukan bagi pengelolaan 25 titik tempat mandi cuci kakus (MCK) di 10 Unit Pasar di Perumda Pasar Juara Kota Bandung, yang dilaksanakan pada 28 Maret 2023.
Perjanjian kerjasama tersebut dengan pihak ketiga CV. Bunga Matahari Tasikmalaya (BMT), sedangkan yang mewakili Perumda Pasar Juara adalah Plt. Direktur Utama Ricky Ferlino, untuk mmengelola di 10 unit Pasar Kota Bandung.
Perjanjian tersebut setelah ditandatangani, menyusul surat pemberitahuan dari CV. BMT.
Berdasarkan surat perjanjian dan pemberitahuan atas ambil alih MCK atas kesepakatan perumda dan CV. Matahari tersebut membuat kaget para pengelola MCK sebelumnya, dikarenakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan ada beberapa MCK masih terikat perjanjian dan masa kontraknya masih panjang.
Pengambil alihan Perumda Pasar Juara dan memberikan pengelolaan kepada CV. BMT dengan perjanjian kerjasama sewa lahan, menurut aktivis Jawa Barat Agus Satria, dinilai dilakukan secara sepihak.
Pengingat para pengola MCK sebelumnya tidak diberitahu atau diajak musyawarah, bahkan sebelumnya tidak pernah ditawarkan melakukan perpanjangan kontrak.
Beberapa pengelola menyampaikan bahwa tidak semua MCK dibangun oleh Perumda, bahkan pengelola sebelumnya ada yang melakukan pembangunan secara swadaya, artinya jika di lakukan secara sepihak, bagaimana hak-hak pengelola sebelumnya atas swadaya tersebut.
Baca Juga: Menikmati Panorama Alam Pegunungan Berhawa Sejuk di Taman Wisata Alam Linggarjati Kuningan