DESKJABAR - Sebanyak 27 daerah Kabupaten (Kab) dan Kota di Jawa Barat (Jabar) akan memilih Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya pada Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia tahun depan, tepatnya Rabu 27 November 2024.
Sesuai dengan regulasi, para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 diharuskan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih kepala daerahnya
masing-masing.
Berdasarkan catatan, Pilkada Serentak 2024 nanti merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Baca Juga: INI NASIB AL ZAYTUN Kata Ridwan Kamil dan Mahfud MD: Negara Islam Indonesia (NII) Disebut
Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Dijelaskan, Pilkada merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang
ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan bersamaan di bulan November
Tahun 2024.
Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana disebutkan di laman kpu.go.id, tercatat ada 548
daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 98 Kota.
Termasuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Barat (Jabar), selain akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, juga akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ada 27 daerah (Kabupaten dan Kota) di Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 mulai dari Pilgub Jabar 2024
hingga Pilbup dan Pilwalkot.