Baca Juga: KABAR DISDIK JABAR TERKINI, LAPORAN HASIL TAHAP 1 PPDB SMA, SMK, SLB JABAR 2023, Tertib dan Lancar
"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan.
Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," kata Kadisdik.
Adanya syarat ini agar menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
Selain itu untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.
“Kadisdik telah mengingatkan terkait titik koordinat domisili yakni, selain KK pastikan kembali titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Dikarenakan, koordinat domisili calon siswa pendaftar akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar," ungkapnya.
Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga dengan tertib PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. "Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar," tuturnya.
Selanjutnya untuk antisipasi selama libur atau cuti bersama, maka pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri oleh para pendaftar.
Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan atau pengaduan akan dilayani panitia PPDB di Satuan Pendidikan, cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama masuk lagi pada tanggal 3 Juli 2023.