Baca Juga: Pertanian Indonesia Diapresiasi oleh World Bank, Begini Kenyataan Pendapat dari Jawa Barat
3.Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.Buku Rapor (semester 1 hingga 5).
5.Surat tanggung jawab mutlak orangtua.
Syarat Khusus
1.Untuk pendaftar jalur Afirmasi/KETM harus menyertakan dokumen Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos.
2.Untuk pendaftar afirmasi korban bencana alam atau sosial dapat menyertakan Surat keterangan domisili dari RT/RW.
3.Untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 3 tahun atau anak guru dapat menyertakan surat tugas orang tua.
4.Untuk pendaftar afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 dapat menyertakan surat keputusan Satgas Covid.
5.Untuk pendaftar jalur prestasi dan kejuaraan dapat menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi maksimal 4 tahun minimal 6 bulan. ***