Balada Pungli Guru ASN di Pangandaran: Ridwan Kamil Temui Husein, Bupati Berhentikan Kepala BKSDM

- 12 Mei 2023, 07:07 WIB
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Kabupaten Pangandaran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Kabupaten Pangandaran /Instagram @ridwankamil/

Baca Juga: SUDAH TERSEDIA UGR Tol Getaci untuk 28 Desa di Kab Bandung: SEGERA DIBAYARKAN, INI DAFTARNYA

Menurut Jeje, adanya intimidasi yang dialami Husein kemungkinan besar merupakan dampak dari reaksi berlebihan dari sejumlah pihak di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, kondisi di wilayahnya selama ini relatif stabil.

Ketika terdapat sesuatu yang berdinamika, kata Jeje muncul reaksi berlebihan. "Mungkin itu. Ketika Kang Husein menyampaikan ada pungli dan sebagainya, maka seperti kebakaran jenggot," kata Jeje usai bertemu Husein di Parigi, Kamis 11 Mei 2023.

Jeje menegaskan, sepahit apapun laporan masyarakat yang diterima jajarannya, penanganannya tak harus seperti itu. Pejabat tetap harus humanis dan mengedepankan aspek komunikasi hati ke hati.

Menurut dia, masalah intimidasi yang dialami Husein harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bukan hanya untuk ASN di Kabupaten Pangandaran, melainkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak boleh ada yang menganggap enteng persoalan. Kita harus tangani dengan baik. Jangan karena ada laporan pungli, pelapor ditekan. Pola ini harus diganti," kata Jeje.

Baca Juga: Caleg Nasdem 2024, 120 Bacaleg DPRD Jabar Didaftarkan, 5 Diantaranya Artis

Awal sebelum viral dan heboh

Sebagaima ramai diberitakan, sebelumnya viral rekaman video curhatan seorang guru ASN di Kabupaten Pengandaran bernama Husein Ali Rafsanjani yang membeberkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat.

Husein menceritakan, awalnya pada tahun 2021 ketika saat itu ia harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dengan anggaran dibiayai oleh negara.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x