Memperkuat pernyataan Hedy, pada Maret 2023 bulan lalu, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, menghadiri kegiatan pemberian uang ganti rugi (UGR) terhadap warga pemilik lahan yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.
"Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Provinsi Jawa Tengah", ujar Kabag Umum Kanwil DJKN Jawa Barat Sugeng Harijadi.
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, pembayaran langsung UGR atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut itu, diberikan kepada 18 objek/bidang tanah (15 pemilik lahan) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp5,7 Miliar lebih.
Daftar lengkap 4 Kecamatan yang terdampak Tol Getaci
Adapun daftar selengkapnya 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang terdampak dan akan mendapat uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sebagai berikut:
Adapun daftar selengkapnya 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang terdampak dan akan mendapat uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sebagai berikut:
1. Kecamatan Tamansari (5 Kelurahan)
- Kelurahan Setia Mulya
- Kelurahan Mulya Sari
- Kelurahan Suka Hurip
- Kelurahan Mugar Sari
- Kelurahan Sumelap
2. Kecamatan Kawalu (4 Kelurahan)
- Kelurahan Gunung Tandala
- Kelurahan Karang Anyar
- Kelurahan Cilamajang
- Kelurahan Karsamenak
Baca Juga: Menguak Gua Persembunyian Para Janda di Majalengka, Begini Penampakan Isinya