Kades Mekarwangi Lembang Dituntut 5,5 Tahun Penjara Gara Gara Gadaikan Tanah Aset Desa

- 3 Mei 2023, 16:07 WIB
Proses persidangan tuntutan Kades Mekarwangi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Mei 2023
Proses persidangan tuntutan Kades Mekarwangi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Mei 2023 /

 


DESKJABAR - Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 Mei 2023.

Kades Mekarwangi tersebut selain dituntut kurungan penjara juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, selain itu dikenakan uang pengganti sebesar RP 200 juta dengan subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Bandung menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Undang Undang Tipikor jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga: Bukan di Subang, Anak Hilang Diculik Jin, Keterangan Korban pada Ustadz Muhammad Faizar

Jaksa pun membeberkan dalam tuntutannya disebutkan bahwa kasus yang menjerat Yadi Suryadi itu berawal dari tanah hibah ahli waris R.H. Mamang Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang.

Tanah seluas 2.500 meter persegi itu disepakati menjadi aset desa dan pada saat inid ugnakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di LEmbar Inventaris Data Tanah Desa yang ditandatangi terdakwa Yadi Suryadi selaku Kades.

Namun sekira 7 Mei 2022 Kepala Desa Mekarwangi Yadi telah meminjam sejumlah uang kepada Christ FIrman dengan total Rp 200 juta dengan cara menggadaikan sertifikat tanah warisan tadi kepada Christ Firman.

Terdakwa Yadi menggadaikan saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x