KEJATI JABAR : Korupsi 30 Miliar di BPR Karya Remaja Indramayu Seret 2 Tersangka, Salah Satunya Pejabat Bank

- 1 April 2023, 13:59 WIB
2 tersangka kasus Korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu rugikan negara Rp 30 miliar, kini sudah dilimpahkan ke penuntutan
2 tersangka kasus Korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu rugikan negara Rp 30 miliar, kini sudah dilimpahkan ke penuntutan /

1. SG, Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

2. DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Bima Suprayoga, seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada! Aksi Pelemparan Batu dan Pemukulan Terjadi di Dayeuhkolot-Margahayu Kemarin Malam, Korban Luka Parah

Menurut Bima Suprayoga, terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka SG dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka DH.

Adapun perbuatan Tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Baca Juga: Resep Bubur Jagung Mutiara, Manis Gurih dan Lembutnya Enak Pisan, Recommended Ide Jualan di Bulan Ramadhan

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x