Ditemukan Kelebihan Anggaran Proyek Mesjid Al Jabbar, 2017 Senilai Rp304 Juta, 2020 Sebesar Rp354 Juta

- 15 Februari 2023, 14:16 WIB
Proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ternyata masih menyisakan masalah. Ditemukan kelebihan anggaran pada tahun 2017 Rp304 Juta dan 2020 yang mencapai nilai Rp354 juta.
Proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ternyata masih menyisakan masalah. Ditemukan kelebihan anggaran pada tahun 2017 Rp304 Juta dan 2020 yang mencapai nilai Rp354 juta. /Instagram @Al Jabbar/

Kata Nandang, temuan yang pertama, yaitu kelebihan anggaran pada tahun 2017, yakni, sebesar Rp 304 juta pada pembangunan konstruksi masjid.

Kemudian yang kedua, kelebihan bayar terjadi lagi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp Rp354 juta.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini

Kasus kelebihan bayar ini kembali terjadi di tahun anggaran 2020 sebesar Rp354 juta.

Nandang menegaskan kasus kelebihan bayar ini merupakan indikasi kuat adanya praktek korupsi di proses pembangunan Masjid Al Jabbar.

"Kasus kelebihan bayar yang berulang ini menunjukkan proyek pembangunan Masjid Al Jabbar pengelolaannya sangat tidak baik. Apalagi nilai kelebihan bayarnya mirip-mirip. Seperti ada pola yang sama dalam hal kelalaian yang dilakukan. Ini bisa menjadi indikasi adanya praktek korupsi, beber Nandang.

Kelebihan bayar anggaran pada tahun 2017 ini, kata Nandang, diklaim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah dikembalikan oleh pihak pembangun masjid.

Namun FITRA Jabar, kata Nandang, belum sepenuhnya menemukan fakta seperti apa yang dikatakan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Terima Kekalahan, Persib Bandung Beri Catatan untuk PT LIB dan PSSI Terkait Wasit, Apresiasi Sikap Bobotoh

"Tidak bisa hanya berdasarkan pada omongan saja. Perlu dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Buka saja buktinya ke publik," tegas Nandang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x