DESKJABAR – Tidak banyak yang tahu bahkan mengabaikannya soal Kartu Indentitas Anak (KIA). Selama ini kebanyakan masyarakat tahunya yang boleh memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk hanyalah mereka yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Padahal, kebijakan KIA ini sudah dimulai sejak lama yakni sejak tahun 2016 dengan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Banyak kegunaan yang diperoleh bagi anak pemegang KIA, tidak hanya sekedar sebagai data kependudukan, tetapi juga mempermudah anak dalam berbagai pengurusan, termasuk untuk BPJS Kesehatan.
Bahkan untuk mendorong pembuatan KIA bagi anak-anak warga kota Bandung, Pemkot Bandung telah memberikan berbagai kemudahan bagi anak pemegang KIA, yakni berupa potongan harga atau diskon di 20 merchant yang ada di Kota Bandung.
Untuk itu, bagi orang tua yang akan membuatkan KIA bagi anak-anaknya, akan lebih baik terlebih dahulu mengetahui syarat dan cara pendaftarannya.
Kegunaan KIA
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, pemerintah menerapkan program KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Kementerian Dalam Negeri sendiri mengemukakan bahwa secara filosofis pemberian KIA kepada anak telah menunjukkan negara hadir untuk memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Pemberian kartu ini juga memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Adapun kegunaan KIA selain sebagai data penduduk, juga memberikan manfaat lainnya bagi anak, seperti :