Baca Juga: 11 Arti Singkatan Nama Unik Jalan Tol di Jawa Barat
Perkiraan Harga Lahan
Lalu berapa harga perkiraan lahan yang akan menjadi dasar pada saat pembayaran uang ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Tol Getaci seksi 1?
Mengutip dari kanal YouTube Sarman Ki Demang berjudul “UANG GANTI RUGI TANAH UNTUK JALAN TOL BEDA LOKASI BEDA KELAS BEDA HARGA,” yang tayang pada 6 September 2022, memaparkan tentang perkiraan harga lahan.
Menurutnya, penetapan nilai atau harga lahan akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.
Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci, sebagai penetapan akhir.
Menurut Sarman Ki Demang, harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya, biasanya dikategorikan dalam 8 kelas.
Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal. Dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Dikisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta per meter.
kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Diperkiraan Rp 250 ribu hingga Rp 2 jutaan.