SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17-18 Januari 2023, Ada di 2 Lokasi, Siapkan Biaya dan Penuhi 7 Persyaratan

- 16 Januari 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Syamsul B/

Cek biaya dan 7 persyaratan

Simak biaya dan 7 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1.  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2.  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3.  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4.  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5.  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6.  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7.  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x