SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Desember 2022, Jadwal dan Lokasi, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratan

- 27 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru berikut ini bisa Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C menjelang Tahun Baru 2023.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, pada hari ini, Selasa 27 Desember 2022. 

Anda cukup mengunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda tersebut. Pastikan untuk menyiapkan biaya dan memenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP Di Culamega Tasikmalaya Terungkap, Terduga Pelaku: Kakek Tiri; Kronologi dan Motif

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru terbaru bisa Anda simak pula melalui akun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung menjelang Tahun Baru 2023 hari ini, Selasa 27 Desember 2022.

Selasa, 27 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 28 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda lakukan di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Song Joong Ki Punya Pacar, Warga Inggris Bukan Celebrity, Berikut Konfirmasi Agency Aktor Reborn Rich Ini

Tempat lainnya adalah di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada hari kerja.

Biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang di Netflix, Serial Seru Buat Isi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x