Saat itu, ia mendengar suara jendela kamar berbunyi.
"Dipanggilah neneknya dalam bahasa Sunda, 'Ma', 'Ma'. Tidak menyahut, justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari. Pas dilihat ciri-ciri kakek tirinya yang lari hingga dia cerita ke temennya dan menyebar," kata AKP Ari Rinaldo.
Rupanya, terduga pelaku merasa sakit hati, lalu menghabisi nyawa korban yang saat itu sedang makan siang.
Terduga pelaku menjadi kakek tiri korban karena telah menikahi nenek korban sekitar setahun sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa golok, cangkul, pakaian terduga pelaku, pakaian korban, hingga tempat tidur dan tempat makan korban.
Sang kakek tiri yang merupakan terduga pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.***