SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 Desember 2022, Sehari Jelang Natal 2022 Masih Beroperasi, Jadwal dan Lokasi

- 24 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Akhir pekan ini, Sabtu 24 Desember 2022, menjelang perayaan Natal 2022,  SIM Keliling Bandung masih beroperasi.

Artinya, anda masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. 

Setiap Senin hingga Sabtu, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung, kecuali hari Minggu atau ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Baca Juga: Masak Apa Hari Ini? Yuk Bikin Soto Betawi Rendah Kolesterol dan Kalori! Begini Resep dan Cara Buatnya

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung menjelang Natal 2022 pada akhir pekan ini, Sabtu 24 Desember 2022.

Sabtu, 24 Desember 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Minggu, 25 Desember 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 23 Desember 2022, Cara Mudah Dapat Steel Cowboy Bundle Tanpa Kehilangan Bundle Lama

Biaya dan persyaratan

Berikut ini biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Desember 2022, Pastikan Login Hari Ini, Dapat Elite Pass Avalanche Abyss Gratis

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah