SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Menjelang Natal, 19-25 Desember 2022, Datangi Mobil Terdekat

- 19 Desember 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Pekan ini menjelang libur Natal 2022, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang bisa Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung akan beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung, mulai Senin hingga Sabtu depan, kecuali hari libur nasional atau ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Cukup datangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda tersebut seraya memenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Argentina Juara Piala Dunia Qatar 2022, Singkirkan Prancis lewat Adu Penalti 4-2, Total 3 Kali Juara Dunia

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru berikut ini bisa Anda simak pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung menjelang Natal 2022 sepanjang pekan ini, 19-25 Desember 2022.

Senin, 19 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

Selasa, 20 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 21 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Baca Juga: 'Tribute' untuk Lionel Messi, Namanya Masuk Daftar 10 Pemain Termuda di Sejarah Piala Dunia

Kamis, 22 Desember 2022

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 23 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 24 Desember 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Minggu, 25 Desember 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia Qatar 2022, Puncaki Top Skor, Selisih 1 Gol Atas Lionel Messi

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Biaya dan 10 persyaratan

Inilah persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung yang harus Anda penuhi.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Desember 2022, Pastikan Login Hari Ini, Dapat Elite Pass Avalanche Abyss Gratis

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya telah ditunjuk dan berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah