Untuk itu, kata Daryono melanjutkan, BMKG merekomendasikan pemukiman di daerah seluas 8,09 kilometer persegi yang dihuni sekitar 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya Patahan Cugenang, untuk direlokasi.
Wilayah yang harus direlokasi karena berlokasi di zona merah Patahan Cugenang meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan.
Daryono juga menyampaikan informasi bahwa gempa yang melanda Kabupaten Cianjur tersebut merupakan jenis gempa tektonik kerak dangkal.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati juga meminta agar zona-zona yang direkomendasikan BMKG untuk direkolasi sebaiknya tidak lagi ditempati atau dibangun pemukiman.
Menurut dia, meskipun zona bahaya itu harus dikosongkan dari hunian, tetapi masih bisa untuk dimanfaatkan untuk nonhunian misalnya untuk persawahan, area resapan, konservasi, atau dihutankan kembali.
"Tapi jangan dibangun rumah lagi," kata Dwikorita Karnawati seperti dilansir Antara, Kamis 8 Desember 2022.
Yang dimaksud BMKG dengan zona merah adalah zona bahaya atau zona yang rentan yang mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan.***