TV Analog di Bandung Disuntik Mati Kominfo Untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Ini STB Bersertifikat Kominfo

- 3 Desember 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi, Alat Bantu Set Top Box (STB) untuk menangkap signal siaran TV Digital/Dok Kominfo/
Ilustrasi, Alat Bantu Set Top Box (STB) untuk menangkap signal siaran TV Digital/Dok Kominfo/ /

- siarandigital.kominfo.go.id

 Baca Juga: Pamela Safitri, Goyang Serba Biru Bikin Seger Pria di Pagi Hari, Netizen : Lebih Enak Dilihat

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan Set Top Box (STB) untuk 6,7 juta Rumah Tangga (Ruta miskin) diseluruh Indonesia.

Bantuan Set Top Box (STB)

Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari

- Penyelenggara multipleksing (muk)

- Bantuan pemerintah.

Baca Juga: Link Download PDF Tabel dan Bagan 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Kriteria warga yang berhak menerima bantuan Set Top Box (STB adalah:

  1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
  3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.

Persyaratan penerima bantuan STB

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x