"Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sudah di sepakati UMK Tahun 2023 naik," ujar H. Okta.
Disebutkan, kenaikan UMK 2023 yang dimaksud adalah naik sebesar 6,52 persen dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp2.021.657,42 atau naik sebesar Rp123.790,28.
Baca Juga: Inilah Resep Pembersih Liver Berikut Cara Membuat, Diterangkan oleh dr Zaidul Akbar
Kesepakatan itu pun disetujui Bupati Herdiat dan segera membuatkan surat persetujuan untuk disampaikan ke gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.
Dalam kesempatan itu bupati mengucapkan terimakasih dan berpesan agar situasi di Kabupaten Ciamis tetap kondusif.
"Alhamdulillah saya juga menyatakan siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi. Namun peling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis," ujar Herdiat.
Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot dan dapat menghasilkan rekomendasi rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak.
"Baik itu para pekerja atau buruh dan juga pengusaha, karena buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," lanjutnya.
Bupati menyebut alotnya pembahasan pleno tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan aturan dari pusat baik UU, PP dan lainnya.