UMK Ciamis 2023 Naik 6,52 Persen, Bupati Herdiat Buatkan Rekomendasi ke Gubernur Jabar

- 3 Desember 2022, 06:35 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (4 dari kiri) menyepakati kenaikan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar 6,52%./ciamiskab.go.id
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (4 dari kiri) menyepakati kenaikan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar 6,52%./ciamiskab.go.id /

"Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 sudah di sepakati UMK Tahun 2023 naik," ujar H. Okta.

Disebutkan, kenaikan UMK 2023 yang dimaksud adalah naik sebesar 6,52 persen dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp2.021.657,42 atau naik sebesar Rp123.790,28.

Baca Juga: Inilah Resep Pembersih Liver Berikut Cara Membuat, Diterangkan oleh dr Zaidul Akbar

Kesepakatan itu pun disetujui Bupati Herdiat dan segera membuatkan surat persetujuan untuk disampaikan ke gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.

 Dalam kesempatan itu bupati mengucapkan terimakasih dan berpesan agar situasi di Kabupaten Ciamis tetap kondusif.

"Alhamdulillah saya juga menyatakan siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi. Namun peling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis," ujar Herdiat.

Baca Juga: Belanda Vs AS, Head to Head, Prediksi Menang di 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Sabtu 3 Desember 2022

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot dan dapat menghasilkan rekomendasi rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak.

"Baik itu para pekerja atau buruh dan juga pengusaha, karena buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," lanjutnya.

Bupati menyebut alotnya pembahasan pleno tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan aturan dari pusat baik UU, PP dan lainnya.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ciamiskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x