Sementara itu pemerintah Kabupaten Cianjur sudah menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari mulai dari 21 November hingga 20 Desember 2021.
Tetapi status tanggap darurat tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan
Namun jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Selama masa tanggap darurat bencana fokus pada pencarian korban bencana gempa bumi Cianjur yang masih belum ditemukan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar rapat koordinasi penanganan gempa bumi Cianjur mengatakan pencarian korban yang masih tertimbun akan dipercepat.
"Mengenai masa darurat itu akan ditangani secepat mungkin karena semakin cepat, semakin baik, sehingga memperpendek penderitaan para korban," kata Muhadjir Effendy melalui rilis yang dikirim Humas Pemprov Jabar.
Untuk bantuan dana kebencanaan, Pemprov Jabar memberikan bantuan sebesar Rp 20 Miliar, Pemkab Cianjur Rp 5 Miliar dan BNPB sebesar Rp 1,5 Miliar. ***