Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Beroperasi Bulan Ini Tak Perlu Tunggu Natal+Tahun Baru: Bagaimana Tol Getaci?

- 19 November 2022, 05:02 WIB
Setelah selesai dilakukan uji laik Fungsi (ULF), tak perlu menunggu Natal dan Tahun Baru, pada bulan ini juga November 2022 Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 sudah akan bisa digunakan. Bagaimana dengan kabar pembangunan Tol Getaci?
Setelah selesai dilakukan uji laik Fungsi (ULF), tak perlu menunggu Natal dan Tahun Baru, pada bulan ini juga November 2022 Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 sudah akan bisa digunakan. Bagaimana dengan kabar pembangunan Tol Getaci? /instagram @infobbpjn6

DESKJABAR - Tak perlu menunggu Natal dan Tahun Baru, pada bulan ini juga, akhir November 2022 Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) Seksi 2 dan 3 sudah akan bisa digunakan.

Hal itu dilakukan setelah pada pekan lalu, Seksi 2 dan 3 Tol Cisumdawu telah selesai melakukan uji laik fungsi (ULF).

Bahwa jalan Tol Cisumdawu  Seksi 2 dan 3 akan dibuka bulan November (akhir) ini, dikatakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono.

“Sampai Seksi 3, sampai Cimalaka. Sudah bisa difungsionalkan itu diagendakan pertengahan atau akhir November ini,” kata Bambang Tirtoyuliono, di Bandung, Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: Voli Putra Ciamis Raih Medali Emas Usai Kalahkan Kabupaten Bekasi di Grand Final Porprov Jabar

Bambang juga mengatakan,  Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 pekan lalu sudah dilakukan ULF. Namun hasilnya seperti apa Bambang mengaku belum mengetahuinya.

Menurut dia, ULF atau uji laik fungsi merupakan SOP yang harus dilakukan untuk memastikan keamanan jalan tol sebelum dioperasikan. Salah satu di antaranya masalah keamanan.

Uji laik fungsi dilakukan oleh tim Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI

Bambang mengakui, ada lokasi titik longsor di Seksi 2  Tol Cisumdawu. Namun hal itu sudah selesai diperbaiki.

 “Itu sudah bisa ditangani. Jadi ada regreding, di terasering. Sekarang tinggal perapihan saja,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: pupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x