Uang hasil kejahatannya itu, (hasil pinjol mahasiswa) lanjut Iman, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan menjadi tanggung jawabnya.
“Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku, untuk kebutuhan pribadinya, membeli kendaraan bermotor, dan untuk tutupi utang korban (bayar cicilan pinjol), jadi gali lobang tutup lobang,” ujar Iman.
Namun dalam perjalannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN, sehingga para mahasiswa yang mengajukan pinjol di terror oleh debt collector.
Pepatah mengatakan sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjerembab, begitu pula dengan pelaku SAN, otak kriminal dengan penuh siasat akhirnya kedok penipuannya terbongkar.
Diberitakan sebelumnya, “Dari bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, semua fakta-fakta hukum sudah terpenuhi, maka kami tetapkan kepada Tersangka, kepada pelaku penipuan atas nama Siti Aisyah Nasution alias SAN,” Ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Selanjutnya, Iman juga mengatakan,Tersangka dikenakan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman pidananya 4 tahun