Selanjutnya, ia mengungkapkan ketidakpahaman soal dugaan membeli atau sewa bendara ketika berkali kali ditanya hakim.
Menurutnya posisi saat proyek berjalan hanya bekerja dan sebagai pelaksana sesuai surat tugas.
"Saya bekerja dan ada komitmen lisan digaji Rp 12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp 4.09 miliar," ujarnya di depan majelis hakim.
Kemudian Usep pun menjelaskan atas pertanyaan hakim soal dari mana uang pengembalian kelebihan pembayaran kurang lebih 1 miliar sesuai temua BPK RI Jabar.
Dijelaskan Usep, uang pengembalian itu adalah uang pribadi yang dibayarkannya atas teua BPK tersebut.
"Uang tersebut hasil usaha saya melalui gadai aset, jual kendaraan dan menjual tanah. Dan itu diluar aset perusahaan atau uang yang kredit ke BJB," ujarnya.
Dalam kesaksiannya juga Usep menjelaskan soal kredit bjb untuk modal kerja.
"Setelah kontrak memang tak ada modal kerja, dan uang muka dari pemda pun belum ada. Akhirnya PT MMS memohon kredit ke bjb Sumedang menggunakan agunan aset milik istri saya," kata Usep.
Atas keterangan tersebut meminta Heru Heryanto dan ASep Darojat menanggapi atas kesaksian usep.