Tim 2:
Terdiri dari ditjen bina marga, BPJT, Balai dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan atau yang biasa disingkat Pusjatan.
Tim ini yang bertugas untuk memeriksa Jalan dan prasarana jembatan fisik jalan jembatan, saluran bangunan pelengkap, timbunan, pagar, dan perlengkapan Jalan lainnya.
Tim 3 :
Terdiri dari Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau yang biasa disingkat BPJT.
Tim ini yang berkaitan dengan operasional, administrasi dokumen yang dilakukan sesuai dengan gambar yang telah terbangun perjanjian jaminan, kesiapan dokumen pengadaan tanah.
Baca Juga: Hari Wayang Nasional 7 November 2022, Berikut 20 Link Twibbon dan Cara Menggunakannya
Selain itu juga termasuk dengan pemeriksaan terhadap standard operating procedure (SOP) pengoperasian Jalan Tol, pemeriksaan alat - alat transaksi gerbang Tol, gardu Tol, dan kendaraan operasional yang dibutuhkan selama pengoperasian Jalan Tol.
Setelah proses Uji Laik Fungsi (ULF) Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim Uji Laik Fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat Laik Fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Selain itu juga akan dikeluarkan sertifikat Laik Operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol.