Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Daerah Mana yang Dapat Mengamati Fenomena Ini
Dikutip DeskJabar.com dari akun Instagram @pupr_jalan_dkijabar, ULF Tol Cisumdawu dilakukan oleh beberapa instansi terkait.
ULF dilakukan yang terdiri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korlantas Polri, dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Dari hasil catatan atau rekomendasi Tim ULF akan dilakukan perbaikan di lapangan sebagai persyaratan sebelum difungsikan atau dioperasikannya Jalan Tol Cisumdawu.
Berdasarkan dari Permen PU 11 Tahun 2010 (Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan) disusun dengan tujuan untuk :
- Mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan.
- Tersedianya jalan yang memenuhi keselamatan kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.
Pelaksanaan tim evaluasi Uji Laik Fungsi Jalan Tol terbagi menjadi 3 tim, yaitu :
Tim 1:
Terdiri dari ditjen perhubungan darat, korlantas, ditjen bina marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau yang biasa disingkat BPJT.
Tim ini yang bertugas untuk memeriksa rambu, marka Jalan, analisis dampak lalu lintas, simpang sebidang, dan mengutamakan aspek keselamatan dari Jalan Tol.