Atas laporan dari korban, kepolisian memburu pelaku, dan pihak kepolisian akhirnya behasil meringkus pelaku AS pada Senin, 31 Oktober 2022, di kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Ketika korban merasa kesulitan, Pelaku AS menawarkan bantuan untuk menarik uang tanpa memasukkan kartu, melainkan menempelkan ke kartu lain yang telah disiapkan pelaku, lalu memasukan sandi (PIN).
Baca Juga: Resep dan Cara Memasak Mangut Ikan Pari Asap, Khas Jawa Tengah, Enak Tenan
Pelaku AS mengambil kesempatan, untuk menggantikan kartu ATM korban dengan kartu miliknya, dan menghapal sandi kartu ATM korbannya yang terus gagal menarik uang.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, tersangka AS mengaku untuk melancarkan aksinya rata-rata menyasar wanita. Uang yang dicuri berkisar Rp 9 juta per satu orang korban.
Pengakuan tersangka kepada polisi, uang yang dicuri berkisar Rp 9 juta per satu orang korban. Artinya, sudah banyak yang menjadi korban aksi kejahatan pelaku, namun para korban tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Real Madrid dan Manchester City Berpotensi Jadi Juara Liga Champions, Ini Tim yang Lolos 16 Besar
“Aksi pencurian uang terjadi ketika pelaku menggunakan kartu ATM milik korban di tempat lain yang sudah dihapalkan sandinya,” kata AKBP Ferdy.
Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka AS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 362 dan 378 KUHP, tentang pencurian dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, pungkasnya.
“Ya, pasal berlapis, dan ancamannya 15 tahun,” pungkasnya.***