DESKJABAR – Bima Arya walikota Bogor, menyaksikan langsung pembongkaran rumah warga yang berdiri di lahan rawan longsor. Rumah itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Gang Barjo Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat.
Berdiri di dari atas lahan rawan longsor dan membahayakan, rumah warga tanpa dilengkapi IMB di Gang Barjo kota Bogor, dibongkar. Pembongkaran tersebut disaksikan langsung Bima Arya walikota Bogor.
Tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berdiri di atas lahan rawan longsor, sangat membahayakan keselamatan, rumah-rumah warga di Gang Barjo dilakukan pembongkaran, disaksikan Bima Arya walikota Bogor, Selasa, 25 Oktober 2022.
Didampingi kepala BPBD kota Bogor, Bima Arya memimpin langsung pembongkaran rumah-rumah warga yang berdiri di atas lahan rawan bencana, dan tanpa dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menggunakan dua alat berat eskavator, rumah-rumah warga yang berdiri di lahan rawan longsor, tanpa IMB diruntuhkan rata dengan tanah.
Setelah dilakukan pembongkaran, pihaknya (Pemkot Bogor) akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan,
“Ya kita akan perketat pengawasan, agar tidak ada lagi pembangunan disini,” kata Bima Arya.
Selanjutnya Bima menambahkan, akan dilakukan penataan, di antaranya membuat saluran air dari sungai Cidepit menuju sungai Cisadane, tujuannya agar tidak terjadi erosi, yang mengakibatkan terulangnya kembali tanah longsor.
“Kita buatkan saluran dari sungai Cidepit menuju sungai Cisadane, supaya air mengalir dengan benar, tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar Bima kepada wartawan, Dikutif DeskJabar.com dari [email protected].
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bogor telah berkomunikasi dengan warga pemilik rumah yang berdiri di atas lahan rawan bencana dan tanpa dilengkapi IMB. "Mereka bersedia rumahnya untuk di Bongkar," ujarnya.
Kemudian warga Gang Bajo yang berada di bawah lahan rawan longsor, bangunan rumah di atasnya dilakukan pembongkaran. "Kepala Keluarga yang terdiri dari 60 KK, akan direlokasi ke hunian sementara (huntara), dalam beberapa bulan ke depan," jelasnya.
Sementara tiga rumah yang terdampak, tidak akan dibangun dahulu, namun Pemkot Bogor akan berkomunikasi dengan warga yang bersangkutan, agar bersedia untuk dipindahkan.
Pihaknya hingga saat ini, masih terus berkomunikasi dengan para ahli geologi, untuk memetakan perencanaan di lahan tersebut. "Apakah memungkinkan dibangun rumah baru atau tidak," sambungnya.
Sesuai data yang dihimpun pemerintah kecamatan Bogor Tengah, ada 5.603 KK berada di titik rawan yang terbagi tiga katagori yakni, zona hitam (harus dipindahkan), zona merah (Darurat) dan zona kuning (di awasi ) untuk jangka panjang dipindahkan.***