DESKJABAR- Heboh dan viral ramai dibicarakan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Hj. Anne Ratna Mustika yang juga sebagai Bupati Purwakarta.
Gugata Bupati Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi tersebut diketahui setelah sang istri mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Bupati Anne Ratna Mustika resmi mengajukan gugatan cerainya itu tepantau dari laman resmi Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: Gerbang Tol Getaci di Banyuresmi, Garut, Wisata Situ Bagendit, Penghasil Jagung, dan Tukang Cukur
Baca Juga: Cara Mengolah Obat Batuk untuk Dewasa dan Anak anak, Resep Dokter Zaidul Akbar
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta terdaftar pada tanggal 19 dalam nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan tergugat H.DM.
Lebih lanjut,pada laman gugatan itu ditetapkan sidang pertama untuk gugatan cerai bulan Oktober.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep.
Baca Juga: Kelompok Anak Muda di Tasikmalaya Ini Terus Tularkan Virus Keberanian Pada Siswa SMA, Ini Gerakannya
Baca Juga: 5 Cara Merawat Ikan Cupang Agar Tetap Sehat, Agresif, dan Warnanya Indah
Baca Juga: Rute Jalan Tol Getaci, Calon Tol Terpanjang di Indonesia, Kapan Dimulainya dan Sudah Sampai Mana?
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dua kali mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 12 dan 19 September 2022.***