Diakuinya, ini terkesan agak lambat karena penyidik berusaha untuk hati-hati, karena harus memenuhi pasal 184 KUHP.
Di mana alat bukti tersebut, ucapnya lagi, harus benar-benar bisa disesuaikan dengan UU sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.
Sementara itu saksi Yosef Hidayah yang juga suami korban Tuti dan ayah Amel menuturkan pihaknya tetap mempertanyakan keberadaan 4 orang saksi.
Ke-4 orang saksi ini, kata Yosef, tak pernah datang dan tak pernah menemuinya hingga saat ini.
"Mereka itu adalah Wahyu, Danu, Kosasih dan Opik. Kenapa mereka tak pernah datang ke saya atau paling tidak memberikan kata-kata keprihatinan atas terjadinya tragedi ini," kata Yosef kepada Deskjabar.com beberapa waktu lalu.
Bahkan, tambahnya, saat ini sekolah sudah mulai berjalan dan ke-4 orang itu belum dan tak pernah datang.
Pihaknya tetap akan menunggu pertanggungjawaban mereka karena masih memiliki tanggung jawab ke sekolah.
"Justru saya menunggu tanggung jawab mereka," tuturnya.