DESKJABAR - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di pantai Madasari, Pangandaran kembali digelar.
Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 6 Agustus 2022.
Agenda sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di PN Bandung menghadirkan saksi di pos 1 serta tim ITE, dan jumlah saksi 11 orang.
Sidang yang diketuai hakim Syarip. SH. MH menanyakan kronologi penangkapan dan posisi pos 1 ke pantai atau lokasi pemindahan barang dari kapal ke kendaraan mobil.
Sejauh mana saksi mengetahui jarak pos 1 ke tempat pemindahan tersebut atau ke pos yang lain," kata ketua hakim kepada saksi yang bertugas di pos 1.
Kemudian, tambah ketua hakim, saksi tahu darimana bahwa akan ada pemindahan barang dari kapal ke kendaraan mobil dan kapan terjadi.
Saksi yang bertugas di pos 1 menjawab pertanyaan hakim ketua bahwa mereka mengetahui adanya informasi akan dilakukan penurunan dan pemindahan barang dari kapal ke mobil di pantai Madasari.
Informasi tersebut diperoleh dari dari hasil penangkapan sebelumnya di wilayah Sukabumi, namun mereka berhasil lolos.
Jawaban saksi itu hampir semuanya sama dan menyebutkan posisi pos 1 berada di atas ketinggian pantai yang jauh dari lokasi tempat dijadikannya pemindahan barang berupa karung dari perahu ke kendaraan mobil.
Saat dilakukan pengintaian petugas dari pos 1, para petugas bersembunyi di antara rerumputan sehingga tidak diketahui saat terdakwa melakukan kegiatan pemindahan barang dari kapal ke mobil.
Sementara itu petugas yang berjaga di Pos 1 adalah Redi Ruswandi, Dwi Gunawan, Heri Kiswanto, Oka Hidayat, Berry Prasetya, Satri Dwi A semuanya hadir dalam sidang itu.
Sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di PN Bandung dengan terdakwa Andri Herdiansyah, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Mahmud Barahui mengikuti sidang secara virtual.
Seperti pada sidang sebelumnya disebutkan kegiatan para terdakwa untuk memindahkan 66 karung dari perahu ke kendaraan 3 unit mobil di pantai Madasari Pangandaran.
Saat penangkapan kepada para terdakwa dan dilakukan interogesi diketahui bahwa 66 karung itu berisi narkotika jenis sabu yang akan didistribusikeun ke seluruh kota di Indonesia.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidu.
Subsidiair pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidiair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan narkotika jenis sabu sebanyak 1.018,85 (seribu delapan belas koma delapan lima) kg itu memiliki nilai transaksi sebesar Rp 1,43 trilyun dan jika diedarkan dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda.***